Bunuh Diri Bukan Sekedar Masalah Asmara, Mari Kita Lebih Peduli ke Sesama!

Jakarta (26/4) – Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai 4 kasus bunuh diri di bulan April 2018 yang diberitakan dengan asumsi penyebab tunggal dikarenakan masalah asmara, Into the Light Indonesia selaku komunitas advokasi, kajian dan edukasi pencegahan bunuh diri dan kesehatan jiwa orang muda menyatakan keprihatinan kami dan memberi perhatian terhadap hal ini.

Dalam pengkajian kami, kami menemukan bahwa:

  • Penyebab bunuh diri tidak disebabkan oleh sebab tunggal, namun merupakan interaksi antara berbagai faktor yang terjadi secara kompleks, yang meliputi faktor biologis, psikologis, dan sosial (Pandey, 2013).
  • Tipe pemberitaan dengan menyebutkan metode bunuh diri, asumsi penyebab tunggal, dan pemuatan kepala berita (headline) yang sensasional dapat meningkatkan risiko bunuh diri pada orang yang rentan. Hal ini disebut dengan copycat suicide. Risiko copycat suicide dapat meningkat ketika pemberitaan mendeskripsikan secara eksplisit mengenai metode bunuh diri, menggunakan gambar dan/atau judul yang dramatis dan/atau eksplisit, serta pemberitaan yang bersifat sensasional dan glamorisasi. Besarnya resiko peningkatan ini berhubungan dengan jumlah, durasi, dan maraknya pemberitaan. (reportingonsuicide.org, 2015)

Mempertimbangkan hal tersebut, kami merekomendasikan:

Kepada masyarakat

Mengingat rumitnya penyebab perilaku bunuh diri, masyarakat diharapkan berhati-hati dengan asumsi masalah asmara yang terjadi sebelum kematian bunuh diri. Masalah asmara yang disebutkan terjadi sebelum kematian bunuh diri merupakan satu faktor pemicu risiko bunuh diri yang terlihat, dan bukan satu-satunya faktor risiko. Seorang individu dengan kecenderungan bunuh diri memiliki kumpulan banyak faktor risiko lainnya yang biasanya telah menumpuk sepanjang rentang umur kehidupannya. Sebagai masyarakat awam yang tidak mengetahui riwayat kumpulan faktor risiko lainnya dari kisah setiap individu yang meninggal bunuh diri, ada baiknya agar tidak membuat kesimpulan secara terburu-buru mengenai apa yang terjadi dalam hidup korban.

Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat agar menghindari perilaku memberi stigma (label negatif), merundung (bullying), menghakimi atau menilai negatif terhadap bunuh diri korban. Hal ini penting untuk melindungi keluarga dan kerabat dari dampak yang lebih mendalam, serta memberi ruang kepada keluarga agar dapat berduka secara wajar. Selain itu, penilaian negatif yang diutarakan mengenai kasus kematian bunuh diri berpotensi untuk menghambat perilaku pencarian bantuan dari orang dengan kecenderungan depresi dan bunuh diri.

Mengingat bahwa kebanyakan korban yang diasumsikan meninggal bunuh diri karena masalah romantis ini berada pada usia muda, mahasiswa dan pekerja pada usia produktif (20-40 tahun), masyarakat diharapkan untuk lebih sadar akan kondisi kesehatan jiwa orang muda di sekitar mereka, terutama ketika sedang mengalami stres yang signifikan. Bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja, termasuk pada mereka yang masih sangat muda dan terlihat produktif.

Ada baiknya, masyarakat untuk lebih mengenali tanda peringatan bunuh diri agar dapat mendeteksi orang yang memiliki kecenderungan bunuh diri, tidak meninggalkan mereka sendiri, serta merujuk mereka untuk mendapatkan bantuan profesional.

Kepada media massa

Sesuai dengan UU Kesehatan Jiwa nomor 18 tahun 2014, pasal 8 ayat (7), media massa diharapkan berpartisipasi dalam upaya promotif meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat. Maka, media massa diharapkan dapat mengupayakan pemberitaan bunuh diri yang sehat dengan:

  1. Menghindari penyebutan identitas pribadi korban, seperti nama lengkap (cukup dengan inisial) dan alamat tempat tinggal;
  2. Detail metode bunuh diri;
  3. Asumsi penyebab tunggal dari bunuh diri;
  4. Menghindari pencantuman judul dan gambar yang bersifat dramatis dan/atau eksplisit;
  5. Pemberitaan yang sensasional dan bersifat glamorisasi dengan kronologis yang lengkap.

Diharapkan media massa dapat melengkapi pemberitaan bunuh diri dengan informasi:

  1. Bahwa bunuh diri disebabkan oleh faktor biologis, psikologis, dan sosial yang berinteraksi secara kompleks;
  2. Bahwa bunuh diri dapat dicegah dengan kesaradan, perhatian, dan kerjasama masyarakat dan profesional;
  3. Data atau statistik mengenai perilaku bunuh diri;
  4. Rekomendasi pencarian bantuan ke profesional.

Hal ini penting untuk:

  1. Melindungi keluarga dan kerabat orang yang meninggal akibat bunuh diri dari stigma di masyarakat;
  2. Memberikan pengetahuan yang akurat mengenai bunuh diri;
  3. Melindungi orang yang memiliki kecenderungan bunuh diri agar tidak mendapatkan pemicu dan ide untuk melakukan bunuh diri dari pemberitaan yang terus menerus hadir dengan detail metode dan asumsi penyebab tunggal bunuh diri;
  4. Mengurangi stigma terhadap perilaku bunuh diri, sehingga orang yang memiliki kecenderungan bunuh diri dan membaca berita dapat mencari bantuan tanpa takut akan mendapatkan penghakiman.

Para wartawan dan redaktur media massa dapat membaca lebih lanjut artikel kami mengenai Rekomendasi dan Panduan Peliputan Berita Bunuh Diri.

Dengan pernyataan dan rekomendasi ini, kami mengharapkan peran serta dari seluruh anggota masyarakat dan media massa untuk dapat bersama-sama berperan dalam hapus stigma, peduli sesama, dan sayangi jiwa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai siaran pers ini, silakan kontak kami melalui tautan berikut ini.

Dengan cahaya dan cinta untuk kita semua,
Jakarta, 26 April 2018

Task Force Suicide Postvention
Komunitas Into The Light Indonesia
Komunitas advokasi, kajian dan edukasi pencegahan bunuh diri dan kesehatan jiwa orang muda

Referensi

Pandey, G. N. (2013). Biological basis of suicide and suicidal behavior. Bipolar Disorders, National Center for Biotechnology Information, U.S. National Library of Medicine. (15(5)), 524-541.

ReportingOnSuicide.org. (2015). Recommendations for Reporting on Suicide. Diakses 25 April 25 2018, dari ReportingOnSuicide.org: http://reportingonsuicide.org/recommendations/

Undang-undang Kesehatan Jiwa nomor 18 tahun 2014.

Benny Prawira Siauw
Benny Prawira Siauw
Benny adalah seorang suicidolog dan penggiat kesehatan jiwa remaja dan populasi khusus lainnya. Sebagai Youth Mental Health and Suicide Prevention Advocate, Benny adalah Penggagas sekaligus Kepala Koordinator Into The Light Indonesia sejak 2013. Ia saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Psikologi Sosial Kesehatan di Unika Atma Jaya (bukan seorang psikolog klinis untuk diagnosis dan terapi). Ia bercita-cita menjadi peneliti lapangan terkait aspek perilaku, struktur sosial dan budaya dalam kesehatan jiwa, terutama dalam pembahasan stigma dan faktor risiko bunuh diri. Baginya, kesehatan jiwa tidak dapat dipisahkan dari kesehatan fisik sebagaimana faktor personal individu tidak dapat dipisahkan dari faktor sosial makro. Di sela waktu senggangnya, ia suka berolahraga, tidur dan mengasah rasa dalam rangkaian kata.