Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai Langkah Penting dalam Pencegahan Bunuh Diri

Korban kekerasan seksual merupakan salah satu kelompok paling rentan yang memiliki risiko bunuh diri yang tinggi (lihat Referensi). Tidak hanya trauma fisik dan psikologis yang mereka alami secara langsung, korban kekerasan seksual juga sering menghadapi beragam kendala setelah kekerasan seksual terjadi. Seluruh faktor tersebut merupakan faktor risiko dominan bagi korban kekerasan seksual untuk memikirkan dan mencoba bunuh diri, bahkan bertahun-tahun setelah kekerasan seksual terjadi.

Oleh karena itu, kami, Into The Light Indonesia, menegaskan pentingnya langkah strategis untuk menekan risiko bunuh diri yang ada pada korban kekerasan seksual, melalui dukungan sosial dan pemulihan psikologis. Secara spesifiknya:

  1. Kita perlu lebih aktif dalam menciptakan sistem pelaporan yang aman bagi korban, sehingga korban dapat mengungkapkan kekerasan seksual yang mereka alami, mendapatkan respons yang penuh empati dan ditanggapi secara serius, serta tanpa adanya penghakiman, penyalahan kepada korban, atau ancaman/balas dendam dari pelaku yang memiliki kuasa lebih tinggi.
  2. Kita perlu mendorong tindakan yang memberikan perlindungan dan pemulihan penuh bagi korban kekerasan seksual, seperti dengan memberikan ruang aman agar korban merasa terlindungi dan bebas dari ancaman pelaku dan/atau institusi yang melindungi pelaku, akses menuju layanan profesional psikologis dan bantuan hukum kepada korban, serta (jika dibutuhkan) bantuan finansial agar korban dapat mengakses semua layanan profesional yang selayaknya didapat korban.
  3. Kita perlu mendukung setiap upaya untuk mewujudkan perubahan sistemik terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi di masyarakat kita. Salah satunya melalui peraturan yang mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berfokus pada pemulihan bagi korban, seperti Pemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang telah disahkan, serta mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang.

Kekerasan seksual adalah masalah bersama yang ada dan nyata di dalam masyarakat kita, serta tidak bisa dibiarkan. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan pendekatan yang mengedepankan pemulihan kepada korban merupakan salah satu langkah strategis dan penting dalam pencegahan bunuh diri.

Referensi

Ng, Q. X., Yong, B. Z. J., Ho, C. Y. X., Lim, D. Y., & Yeo, W. S. (2018). Early life sexual abuse is associated with increased suicide attempts: An update meta-analysis. Journal of Psychiatric Research, 99, 129–141. https://doi.org/10.1016/j.jpsychires.2018.02.001

Dworkin, E. R., DeCou, C. R., & Fitzpatrick, S. (2020). Associations between sexual assault and suicidal thoughts and behavior: A meta-analysis. Psychological Trauma: Theory, Research, Practice, and Policy. Published. https://doi.org/10.1037/tra0000570

Kontak Bantuan dan Pusat Informasi

Pusat Bantuan Kekerasan Berbasis Gender
www.carilayanan.com

Awas Kekerasan Berbasis Gender Online
www.awaskbgo.id

Komnas Perempuan
Telepon: (021) 390 3963
Surel: mail@komnasperempuan.go.id

LBH APIK Jakarta
Hotline (WhatsApp): 0813-8882-2669
Telepon: (021) 87797289
Surel: pengaduanlbhapik@gmail.com / lbh.apik@gmail.com

Yayasan Pulih
Telepon: (021) 78842580
Pendaftaran konseling (WhatsApp): 0811-8436-633

Yayasan Lentera Sintas Indonesia
Twitter: @LenteraID
Instagram: @lentera_id

Into The Light Indonesia
Into The Light Indonesia
Dibentuk pada Mei 2013, Into The Light Indonesia Suicide Prevention Center for Advocacy, Research, and Education (SP-CARE) adalah sebuah komunitas orang muda yang berfokus sebagai pusat advokasi, kajian, dan edukasi pencegahan bunuh diri dan kesehatan jiwa di Indonesia. Into The Light Indonesia adalah komunitas inklusif yang digerakkan oleh orang muda lintas identitas, yang menjunjung tinggi pendekatan program berbasis bukti dan hak asasi manusia.