Jakarta, 20 Februari 2020 – Kompetisi ”Pencegahan Bunuh Diri” yang diadakan untuk jurnalis akhirnya selesai. Perlombaan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilakukan oleh Into The Light Indonesia, AJI Jakarta, dan LBH Pers pada Sabtu, 23 November 2019 lalu bersama para editor media massa di Jakarta.
Tujuan dari perlombaan ini yakni mendorong media supaya tidak lagi memberitakan kasus bunuh diri sebagai kriminalitas. Jurnalis, editor, dan redaktur diajak untuk mengubah cara berpikir pers agar pemberitaan bunuh diri dapat dikemas sebagai upaya pencegahan.
Antusiasme jurnalis dalam pencegahan tindak bunuh diri sangat tinggi. Ini terlihat dari jumlah produk jurnalistik yang masuk ke surat elektronik mencapai 84 karya dari berbagai jenis media, seperti cetak, daring, hingga televisi. Dari jumlah itu, kami melakukan penyaringan naskah yang sesuai dengan kriteria lomba, sehingga menyisakan 44 karya untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat tim juri.
Akhirnya, pada 18 Februari 2020, tim juri yang terdiri dari Yosep Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers periode 2016-2019), Irvan Imamsyah (AJI Jakarta), dan Benny Prawira (Into The Light Indonesia) memutuskan tiga pemenang kompetisi, yakni:
Juara 1: Arkhelaus Wisnu (Koran Tempo) dengan judul ”Agar Mereka Gembira Kembali”
Juara 2: Danu Damarjati (Detik.com) dengan judul ”Ada Bahaya di Balik Kabar Bunuh Diri Idola”.
Juara 3: Dony P. Herwanto (DAAI TV) dengan judul ”Jangan Biarkan Mereka Sendiri”.
Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tiga pemenang dalam kompetisi ini layak karena mereka memberikan perspektif perlindungan masyarakat dari percobaan bunuh diri.
“Yang kedua, pemberitaan yang ditulis juga mendorong supaya ada upaya untuk pencegahan bunuh diri melalui pencantuman nomor telepon tertentu atau mendorong instansi kementerian dan lembaga termasuk dinas-dinas di Pemda untuk melakukan pencegahan bunuh diri,” ujar Yosep Adi Prasetyo yang kerap disapa Stanley.
Dalam kompetisi ini, juri mengedepankan perspektif yang luas dari para jurnalis dalam menyikapi kejadian bunuh diri, sehingga mereka bisa melihat sebab dan hal-hal mendasar lainnya dari tindakan tersebut. Selain itu, jurnalis pun dituntut agar tak memberikan inspirasi kepada para pembaca, pendengar, ataupun penonton dari karya jurnalistik mereka untuk melakukan hal yang sama.
“Dalam hal ini, pers harus bisa memberikan kontrol sosial di masyarakat dengan peringatan-peringatan melalui infografis, data-data, dan kiat-kiat menghindari kasus bunuh diri dan mendorong masyarakat melihat kasus ini menjadi perhatian luas,” tandasnya.
Narahubung: Tika (085727045490)