Into The Light Indonesia, bersama dengan Remotivi dan fanbase Ilene melayangkan surat terbuka kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait dengan tayangan di salah satu televisi swasta, NET, khususnya dalam program Indonesia’s Next Top Model (INTM) yang menyinggung isu kesehatan jiwa.
Daniella Ilene, salah satu kontestan INTM, mendapatkan komentar yang tidak mengenakkan ketika menceritakan pengalamannya melawan depresi dan gangguan makan.
Dalam salah satu episode INTM, dengan nada tak percaya, juri Deddy Corbuzier menanggapi, “Depresi? Bentar, bentar, bentar. Saya penasaran deh dengan teman-teman di sini, apalagi kamu, Ilene. Kamu tuh cantik. Kamu tuh model, tinggi. Terus, seksi, iya. Pinter, iya. Kalau kamu depresi, kamu itu nyakitin tukang martabak yang jualan depan rumah.”
Selain Deddy, juri Luna Maya juga mengeluarkan komentar yang terdengar menyepelekan pengalaman Ilene sebagai penyintas gangguan kesehatan mental. “Saya suka banget makan, jadi saya eating disorder kali ya?” ujar Luna Maya.
Seolah kurang menusuk, Deddy bahkan menyalahkan Ilene karena merasa stres mendapatkan body shaming oleh orang-orang. Ia mengatakan sudah risiko sebagai model mengalami perundungan yang berhubungan dengan penampilan badannya.
Kami sebagai perwakilan kelompok masyarakat yang terdiri dari Into The Light Indonesia, Remotivi, dan fanbase Ilene benar-benar menyayangkan komentar yang dilontarkan oleh Deddy Corbuzier dan Luna Maya.
Komentar tersebut bukan hanya tidak sensitif, tapi juga memperkuat stigma gangguan kesehatan mental yang begitu mengakar di Indonesia.
Kedua juri nampaknya tidak akrab dengan betapa umumnya gangguan makan di antara model-model fesyen internasional. Studi yang dilakukan oleh Rodgers dkk. (2017) dengan sampel 85 model perempuan New York Fashion Week menunjukkan industri fesyen selalu menekan dan menuntut para model untuk memperhatikan berat badan mereka. Hasil penelitian juga menunjukkan 81% model memiliki BMI di bawah 18,5, yang menandakan mereka kurus di bawah normal (underweight).
Partisipan pun menyatakan mereka kerap diet, berolahraga, sengaja tidak makan, minum obat-obatan diet, sengaja memuntahkan makanan, dan bahkan menggunakan obat-obatan stimulan seperti ritalin dan kokain.
Dari segi analisis media, ucapan Deddy Corbuzier dan Luna Maya semakin mempertegas stigma terhadap kesehatan mental.
Dilihat dari aspek promosi kesehatan mental, media semestinya menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran mengenai masalah kesehatan jiwa. Media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi yang dapat membentuk pola pikir masyarakat.
Mempromosikan isu kesehatan mental menjadi salah satu misi utama yang harus dilakukan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, World Health Organization (WHO) juga menjadikan upaya promosi dan pencegahan terhadap kesehatan mental sebagai salah satu tujuan tertulis dalam Mental Health Action Plan 2013-2020.
Dengan demikian, penyebaran stigma melalui tayangan INTM di televisi bertentangan dengan upaya promosi kesehatan jiwa global.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh tayangan yang layak dan benar sesuai dengan hak manusia. Meskipun begitu, wakil ketua KPI Pusat memberikan tanggapan bahwa tayangan tersebut tidak mendeskreditkan Ilene maupun orang-orang dengan permasalahan serupa.
“Menurut saya, dalam potongan konten itu tidak ada pendiskreditkan orang dengan kondisi khusus (peserta dan pihak-pihak yang mengalami problem itu) dan justru bisa memberikan informasi kepada publik, khususnya yang memiliki kecenderungan seperti itu sebagai gejala yang tidak baik,” ujar Mulyo Hadi Purnomo kepada kumparan, Selasa (23/3).
Dikutip dari Kumparan.com, 23 Maret 2021
Padahal, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012 tertulis beberapa pasal yang menuntut lembaga penyiaran menghormati keberagaman latar belakang. Beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) adalah sebagai berikut:
Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 13
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
Pasal 15 ayat (1) poin f dan ayat (2)
(1) Poin f: Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan orang dengan masalah kejiwaan
(2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan beberapa pasal dalam Standar Program Siaran adalah sebagai berikut:
Pasal 14 poin a, b, d, g dan h
Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Poin a: tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
Poin b: tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
Poin d: tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
Poin g: tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
Poin h: tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) poin g
(1) Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
(2) Melakukan perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
Poin g: orang dengan masalah kejiwaan
Rekomendasi
Merujuk dari poin-poin tersebut, Into The Light Indonesia bersama dengan Remotivi memberikan rekomendasi kepada KPI agar melakukan beberapa upaya sebagai berikut:
1. Turut serta dalam upaya mempromosikan kesehatan mental sesuai yang ditargetkan dalam SDGs goal nomor 3 dengan menerapkan P3SPS.
2. Memberikan respons cepat berupa teguran maupun sanksi kepada stasiun TV yang menayangkan stigma terhadap kesehatan mental seperti yang dilakukan terhadap Ilene dan kerap melakukan pengawasan dan tindakan yang sama terhadap stasiun TV atau media lain yang melakukan hal serupa.
3. Merujuk pada tujuan SDGs nomor 3, melakukan revisi P3SPS dan/atau menerapkan standar khusus pada program, tayangan dan/atau publikasi yang dilakukan media terkait dengan kesehatan mental.
4. Meningkatkan kapasitas lembaga dan/atau media mengenai kesehatan mental.
Besar harapan kami agar media, figur publik, dan masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam mengikis stigma dan meningkatkan kesadaran kesehatan jiwa.
Ilustrasi oleh Remotivi.